Mendikdasmen Tegaskan Tes Kemampuan Akademik Bersifat Tidak Wajib dan Bukan Penentu Kelulusan

TVMU.TV - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bersifat tidak wajib dan bukan menjadi penentu kelulusan murid dari jenjang pendidikan berjalan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan penyelenggaraan TKA merupakan tindak lanjut pihaknya atas masukan yang disampaikan oleh panitia penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi yang membutuhkan penilaian individual, dan bukan nilai sampling sebagaimana pada tahun ajaran sebelumnya.

Oleh karena itu, Mu'ti menagatakan, Kemendikdasmen merumuskan Tes Kemampuan Akademik yang dapat menilai kemampuan individu dengan lebih cermat, namun tidak bersifat wajib agar tidak menjadi momok maupun pemicu stres bagi para murid.

Meski tidak diwajibkan, ia menambahkan ada manfaat bagi para murid yang nantinya memilih untuk mengikuti TKA.