Siti Ruhaini Dzuhayatin Sebut Nilai Ibadah Kurban Harus Bertransformasi ke Dalam Kehidupan Dunia Modern

TVMU.TV - Guru Besar bidang Ilmu HAM dan Gender UIN Sunan Kalijaga, Prof Siti Ruhaini Dzuhayatin menyebutkan, semangat beribadah ubudiyah maupun muamalah yang dilakukan oleh umat Islam harus bertransformasi ke dalam etika-etika modern-berkemajuan, yang aktual dalam konteks kebangsaan dan kemanusiaan universal.
Hal itu disampaikannya dalam agenda Pengajian Muhammadiyah pada Jumat malam (16/6) secara daring.
Lebih lanjut, Ruhaini menyampaikan bahwa transformasi nilai-nilai keagamaan ke dalam praktik kehidupan manusia modern telah dicontohkan oleh Pendiri Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan.
“Itu bertujuan untuk bagaimana pemahaman-pemahaman kita terhadap nilai keagamaan termasuk berkurban ini menjadi pilar bagi nilai-nilai modern apa yang disebut sebagai nation state atau negara bangsa,” ujarnya.
Ruhaini pun menambahkan, sebagai realitas yang dijalankan oleh umat Islam yang berbangsa dan bernegara di Indonesia, maka ibadah-ibadah yang dilaksanakan oleh setiap individu muslim harus dimaknai sebagai usaha atau ikhtiar untuk mengaktualisasikan pandangan Muhammadiyah terhadap Indonesia yaitu sebagai Negara Pancasila Darul Ahdi Wa Syahadah.
Menurut dia, kenyataan tersebut seharusnya mendorong kesadaran muslim untuk mengisi pranata kehidupan dunia modern dengan nilai-nilai keislaman yang kokoh. Termasuk mentransformasikan nilai ibadah kurban ke pranata tersebut. Bahkan bukan hanya ke negara, tetapi transformasi tersebut juga dimasukkan ke nilai-nilai HAM.
“Prinsip hak asasi di dalam Islam itu yang pertama adalah bagaimana membuat orang yang lapar itu menjadi kenyang, dan bagaimana membuat orang yang khawatir itu menjadi aman,” sebut Ruhaini.
Ia menilai prinsip tersebut membuka mata dunia, sekaligus membangun kesadaran bagi muslim bahwa dalam melakukan ibadah juga beraspek luas. Misalnya, pelaksanaan ibadah kurban bukan semata sebagai konsekuensi atas keimanan, tetapi ibadah kurban juga memiliki dimensi atau aspek pada pemenuhan kebutuhan orang yang terpinggirkan.
Selain itu, Ruhaini mengatakan dalam praktik ibadah kurban memiliki konsep solidaritas, mengasihi dan keadilan. Berdasarkan dari hal itu, dia menyampaikan bahwa prinsip-prinsip yang ada dalam HAM modern sudah ada dalam Islam. Maka tidak berlebihan jika mengatakan konsep atau asas HAM yang dimiliki oleh PBB bernafaskan Islam.
Bahkan secara de facto, Ruhaini menyembutkan dalam deklarasi HAM yang dilaksanakan pada 1948 terdapat empat negara Islam yang terlibat langsung yaitu Arab Saudi, Republik Islam Iran, Republik Turki dan Yordania. Baginya, keempat negara Islam tersebut bukan hanya mendeklarasikan, tetapi juga ikut merumuskan HAM.
Didukung oleh:
VIDEO: Pengajian Muhammadiyah 'Transformasi Nilai Ibadah Qurban'
Comments (0)