Majelis Pendayagunaan Wakaf Terima Wakaf Masjid Al-Munawar di Desa Setusari Cileungsi

Majelis Pendayagunaan Wakaf Terima Wakaf Masjid Al-Munawar di Desa Setusari Cileungsi
Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah menerima wakaf Masjid Al-Munawar di Desa Setusari, Kecamatan Cileungsi pada Jumat (19/3). Foto: Istimewa.

TVMU.TV - Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerima wakaf Masjid Al-Munawar di Desa Setusari, Kecamatan Cileungsi pada Jumat (19/3). Masjid ini nantinya akan dikelola oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Setusari untuk kegiatan ibadah, pendidikan, serta kegiatan positif lainnya.

Kegiatan serah terima wakaf ini secara seremonial dilaksanakan di Masjid Al-Munawar pada Sabtu (20/7), dihadiri oleh keluarga besar ahli waris, Fetrimen Zubir selaku perwakilan dari Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah, Agus Pramono selaku Ketua PRM Setusari, perwakilan PDM Kabupaten Bogor, dan tamu undangan lainnya.

Sapto Handoko selaku Ahli Waris Wakaf Masjid Al Munawar menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan penyerahan wakaf masjid secara resmi dan simbolis kepada PP Muhammadiyah agar bisa diberdayakan untuk kepentingan umum.

“Masjid Al Munawar ini telah dibangun pada tahun 2009 dan hari ini secara simbolis menandatangani wakaf tanah dan masjid secara legal yang diberikan kepada PP Muhammadiyah untuk kepentingan ibadah, pendidikan, serta kegiatan positif lainnya di Wilayah Cileungsi,” tuturnya.

“Kami dari pihak keluarga mempercayai kepada Muhammadiyah atas Wakaf tanah dan Masjid Al-Munawar ini karena Muhammadiyah terpercaya serta sangat baik dalam mengelola wakaf sebagai sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya,” tambah Sapto.

Sementara itu, Fetrimen Zubir selaku perwakilan dari Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah mengapresiasi dan berkomitmen kedepannya masjid ini akan diberdayakan untuk kepentingan persyarikatan dan masyarakat sekitar juga masyarakat umum yang muslim dalam memperdalam ilmu-ilmu agama Islam melalui kegiatan majelis dan pengajian.

”PP Muhammadiyah telah dipercaya menerima wakaf ini untuk mengelola Masjid Al-Munawar dan tanah yang nanti akan kita berdayakan dan makmurkan melalui kegiatan pengajian yang bermanfaat dan dapat diikuti oleh masyarakat umum dalam memperdalam tekad dan iman kita melalui ilmu-ilmu Islam. Masjid ini juga dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat muslim umum siapapun itu tanpa mengkotak-kotakkan ataupun membeda-bedakan karena pada dasarnya masjid ini milik Allah dan kami hanya mengelolanya saja,” terangnya.

“Muhammadiyah merupakan organisasi Islam, bukan aliran. Dalam hal ini Muhammadiyah dipercaya oleh ahli waris untuk mengelola sebagai sarana dakwah kegiatan keagamaan maupun pendidikan. Di Muhammadiyah dalam menerima wakaf tidak ada istilah wakaf ini menjadi milik pribadi pengelola yang ada atas nama organisasi Muhammadiyah. Masjid ini akan di kelola oleh PRM Setusari yang diketuai oleh Bapak Agus Pramono, jika di suatu saat nanti Bapak Agus Pramono habis masa jabatannya atau diganti sebagai Ketua PRM Setusari maka kepengurusannya harus diganti dengan Ketua PRM Setusari yang baru,” sambung Fetrimen.

VIDEO: Muhammadiyah Terima Kunjungan Kehormatan Syaikh Al Azhar