Haedar Nashir Minta Sembilan Hakim MK Mengedepankan Aspek Moralitas dalam Sidang Sengketa Hasil Pemilu

Haedar Nashir Minta Sembilan Hakim MK Mengedepankan Aspek Moralitas dalam Sidang Sengketa Hasil Pemilu
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dalam acara Silaturahmi Ramadan 1445 H dengan Pimpinan Redaksi dan Wartawan di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu (6/4). Foto: muhammadiyah.or.id.

TVMU.TV - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir meminta sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengedepankan aspek moralitas disamping aspek hukum dan konstitusi dalam sidang sengketa hasil Pemilu 2024.

Menurut dia, nasib bangsa dan sengketa politik bangsa berada di tangan sembilan Hakim MK, sehingga tingkat moralitasnya harus seperti Malaikat.

"Harus bermoral malaikat sebenarnya, karena di tangan sembilan orang (hakim MK) nasib bangsa dan sengketa politik bangsa ditentukan," kata Haedar di Kantor PP Muhammadiyah di Yogyakarta, Sabtu (6/4/2024).

Dengan moralitas tertinggi, sebut Haedar, maka sembilan hakim MK diharapkan memiliki landasan jiwa amanah, jujur, terpercaya, dan bertanggung jawab dalam memutus sengketa hasil Pemilu.

Selain itu, Haedar menilai kepercayaan publik terhadap proses sidang sengketa Pemilu yang digelar perdana pada 27 Maret 2024 lalu, merupakan sebuah harapan baru bagi MK.

"Ada harapan baru ke MK, maka bertindaklah sebagai para negarawan dan atas nama moralitas tertinggi, lebih-lebih atas nama Tuhan Yang Maha Esa mereka harus mengambil keputusan yang jernih, objektif, adil, jujur, terpercaya dan letakkan kebenaran di atas segalanya," tegasnya.

Selanjutnya, Haedar juga meminta publik menghormati hasil keputusan MK, mengingat seluruh hakim konstitusi telah bekerja maksimal.

"Semuanya harus menghormatinya karena apapun kan mesti akan ada keditakpuasan dalam proses sengketa, tapi di situlah platform kita berbangsa dan bernegara, ada fairness," ucapnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 hari ini.

Hasil dari RPH ini merupakan laporan musyawarah Majelis Hakim dalam memutuskan sengketa pilpres ini.

Setiap Hakim Konstitusi nantinya akan menyampaikan pandangan terkait putusannya.

Kemudian, MK akan memutuskan apakah akan mengabulkan atau menolak pemohon kubu paslon 1 dan paslon 3.

Saksikan Program Dialektika 'Mungkinkah Hasil Pemilu Dibatalkan'